Social Icons

Organisasi

TUGAS

Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang pemberdayaan masyarakat.

.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
(1)    Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
(2)    Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
(3)    Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
(4)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

.

KEDUDUKAN

Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar